MENU

Jumat, 10 Januari 2014

Berdayakan Empat Pilar demi Penegakan Hukum

JAKARTA - Hakim MA, Artidjo Alkotsar menyampaikan sudah saatnya kita mengibarkan bendera perang terhadap korupsi.
Dikatakannya, penegakan hukum di Indonesia terhadap kasus korupsi, khususnya di tahun politik harus tetap berjalan dengan baik dan keberhasilan dalam menegakkan hukum seharusnya tidak hanya diserahkan kepada pihak penegak hukum tetapi juga masyarakat
"Dengan demikian, saya kira fungsi hukum yang bersifat protektif perlu digerakkan, masyarakat harus ikut ambil bagian. Pastinya bukan masyarakat awam, tapi LSM, Perguruan Tinggi, pers, ormas. Empat pilar ini harus diberdayakan,” ujar Artidjo.
Artidjo mengkritik, penegakan hukum di Indonesia termasuk kasus korupsi dan pelanggaran keadilan terhadap rakyat Indonesia masih banyak yang dibiarkan dan dianggap selesai. Dalam prosesnya, kita jangan hanya mengeluh tapi berbuat sesuai dengan kemampuan kita masing-masing.
“Kita sebagai generasi bangsa yang besar tidak boleh terperangkap dalam suasana pengeluh yang kronis, kita harus berbuat, apapun itu, kita tebar benih. Walaupun bukan kita yang memetik, mungkin anak cucu kita. Yang pasti kita harus terus berbuat!” tandas Artidjo.
Aktivis anti korupsi, Taufik Basari mengatakan, munculnya sosok Artidjo di tengah-tengah hilangnya kepercayaan publik terhadap penegakkan hukum terhadap korupsi di Indonesia memberi dampak positif bagi optimisme publik terhadap pemberantasan korupsi.
“Dampak ‘Artidjo Effect’ harus kita manfaatkan untuk demi menegakkan hukum. Ini adalah momentum untuk memulihkan kembali kepercayaan publik terhadap hukum di Indonesia,” ujar Taufik Basari.
Budiman Tanuredjo, Wartawan senior Kompas yang juga didaulat sebagai pembicara mengingatkan bahwa segala bentuk penegakan hukum di tahun ini pasti akan dilihat dalam perspektif politik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar